Antara Ambisi Ekologi dan Realita Regulasi: Mengurai Tarik-Ulur Pajak Karbon di Indonesia
Anda pasti merasakannya. Siang hari yang semakin terik menyengat, malam yang kehilangan kesejukannya, hingga cuaca ekstrem yang memicu banjir dan kekeringan panjang. Saat kita sibuk mencari tempat teduh dan mengelap keringat akibat suhu yang kerap menyentuh 33°C, pemerintah tengah meracik sebuah instrumen kebijakan yang secara kasat mata tidak terlihat, namun diyakini mampu mendinginkan bumi: Pajak Karbon.
Pajak karbon adalah instrumen fiskal yang mengenakan tarif atas emisi karbon (CO₂e) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia maupun industri. Gas inilah yang menjadi biang kerok efek rumah kaca, memerangkap panas matahari di atmosfer dan memicu pemanasan global.
Namun pertanyaannya: di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, apakah pajak karbon adalah solusi nyata untuk menyelamatkan lingkungan, atau sekadar beban biaya baru bagi masyarakat dan industri?
Memahami Konsep Pajak Karbon di Indonesia
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Indonesia sebenarnya telah meletakkan landasan hukum pajak karbon. Kebijakan ini adalah ujung tombak untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan ambisi Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Bagaimana skemanya di atas kertas?
- Subjek dan Objek: Dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon (seperti bahan bakar fosil) atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi (sektor energi, industri, kehutanan).
- Tarif Minimal: Ditetapkan paling rendah Rp30,00 per kilogram CO₂e (atau satuan setara).
- Alokasi Dana: Penerimaan dari pajak ini diamanatkan untuk mendanai upaya mitigasi (penurunan emisi) dan adaptasi (penyesuaian diri terhadap dampak) perubahan iklim.
Apakah Pajak Karbon Benar-Benar Bekerja?
Sebuah riset mendalam dari Departemen Akuntansi FEB Universitas Airlangga membedah kemanjuran kebijakan ini secara global. Hasilnya mematahkan asumsi bahwa pajak karbon adalah “tongkat ajaib” yang bisa langsung menurunkan emisi.
Data dari 72 negara menunjukkan bahwa pajak karbon memang terbukti krusial, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan ini baru menunjukkan daya ungkit maksimal (menurunkan emisi hingga 21% di negara maju) ketika:
- Digabungkan dengan Instrumen Lain: Seperti skema perdagangan emisi (Emission Trading Scheme/ETS) dan investasi teknologi penangkap karbon (CCUS).
- Daur Ulang Pendapatan (Revenue Recycling): Kebijakan ini sering ditolak jika hanya membebani rakyat. Namun, ketika dana pajak dikembalikan ke masyarakat melalui bantuan sosial, subsidi energi bersih, atau infrastruktur hijau, resistensi politik akan turun drastis dan manfaatnya langsung terasa.
Tragisnya, di negara berkembang, emisi justru sering kali masih meningkat karena kuatnya dorongan industrialisasi dan ketergantungan pada energi murah.
Realita di Lapangan: Mengapa Tak Kunjung Berlaku?
Meskipun dasar hukumnya sudah ada, hingga akhir 2025, pajak karbon tak kunjung diimplementasikan secara penuh di Indonesia. Mengapa pemerintah tampak “mengerem” kebijakan ini?
Dalam pemaparannya pada Desember 2025, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, memberikan kejelasan. Pemerintah saat ini memilih langkah pragmatis: membangun fondasi ekosistem karbon terlebih dahulu sebelum mewajibkan pungutan pajak.
Beberapa alasan penundaan dan strategi transisinya meliputi:
- Kekosongan Regulasi Teknis: Seminar nasional Tax Centre Universitas Indonesia (UI) pada September 2025 menyoroti bahwa aturan turunan yang sangat krusial—seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan, tarif rinci, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang peta jalan—belum juga dirilis.
- Prioritas Pasar Karbon Sukarela: Pemerintah saat ini fokus mematangkan Voluntary Carbon Market (VCM) dan mekanisme Emission Trading Scheme (ETS) di sektor industri.
- Infrastruktur Pendataan: Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menjadi tulang punggung pencatatan transaksi karbon nasional baru ditargetkan rampung pada Maret 2026. Tanpa sistem yang kredibel, perdagangan dan pemajakan karbon akan menjadi bias.
Peluang di Balik Tantangan
Tarik-ulur ini memang memicu keraguan, namun sekaligus membuka peluang emas bagi Indonesia. Profesor Gunadi dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa penundaan ini memberi waktu bagi pelaku industri yang belum siap untuk melakukan penyesuaian operasional.
Dari kacamata makro, penerapan pajak karbon (jika kelak berjalan) memiliki basis pemajakan yang sangat luas (sektor energi dan pertambangan) yang mampu menambal kekurangan rasio pajak nasional, sembari memaksa industri berhemat melalui efisiensi energi terbarukan.
Penutup: Jangan Sampai Sekadar Label “Hijau”
Pajak karbon adalah pil pahit yang harus ditelan demi keberlanjutan hidup. Namun, resepnya harus diracik dengan sangat hati-hati.
GLS memandang bahwa pajak karbon tidak boleh dilihat sekadar sebagai mesin pengeruk APBN yang baru. Jika diterapkan dengan tarif yang terlalu rendah, banyak pengecualian bagi industri besar (loophole), dan minim pengawasan, pajak karbon berisiko hanya menjadi label “hijau” tanpa dampak nyata terhadap iklim.
Keberhasilan Indonesia tidak diukur dari seberapa cepat kita menerapkan pajak karbon, melainkan seberapa transparan dan adil dana tersebut dikembalikan untuk membiayai transisi energi rakyat. Karena pada akhirnya, setiap ton emisi yang berhasil dicegah hari ini adalah investasi mutlak untuk udara yang lebih layak dihirup oleh generasi mendatang.
Penulis: Wisnu Purnomo, Research & Evidence Manager GLS



