Dari Eksploitasi ke Kolaborasi: Memulihkan Napas Lahan Kritis Bersama Masyarakat

Setiap tanggal 17 Juni, dunia memperingati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia (Desertification and Drought Day). Namun, pada tahun 2026 ini, peringatan tersebut tidak lagi sekadar alarm pengingat, melainkan panggilan darurat untuk bertindak.

Fakta di lapangan sangat mengkhawatirkan: hingga 40 persen lahan di bumi telah terdegradasi. Kondisi ini secara langsung berdampak pada separuh populasi dunia dan mengancam sekitar separuh PDB global yang bernilai triliunan dolar. Tanpa intervensi yang masif, kekeringan diproyeksikan akan melumpuhkan lebih dari tiga perempat populasi dunia pada tahun 2050.

Tahun ini, UNCCD (Konvensi PBB untuk Memerangi Penggurunan) mengusung tema global “Rangeland: Recognize, Respect, Restore” (Padang Rumput: Kenali, Hormati, Pulihkan). Tema ini memberikan sorotan tajam pada lahan penggembalaan dan masyarakat adat sebagai garda terdepan pelindung ekosistem.

Bom Waktu Ekologi dan Ambisi FOLU Net Sink 2030

Di Indonesia, skalanya pun tidak bisa diremehkan. Meskipun memiliki sekitar 120,5 juta hektare kawasan hutan, negara kita masih dihadapkan pada 12,7 juta hektare lahan kritis akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi masa lalu yang serampangan. Sering kali, atas nama investasi dan ekonomi, batasan antara pelestarian dan eksploitasi menjadi kabur.

Namun, Kementerian Kehutanan kini menegaskan bahwa percepatan rehabilitasi lahan kritis bukan lagi sekadar langkah penyehatan lingkungan. Ini adalah strategi mutlak guna menyukseskan target Indonesia’s FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030, yaitu sebuah komitmen di mana tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan ditargetkan berimbang atau lebih tinggi dari emisinya.

Tiga Pilar Pemulihan: Mengenali, Menghormati, Memulihkan

Untuk membalikkan keadaan, pendekatan top-down tidak lagi relevan. Pemerintah kini menempatkan masyarakat sipil sebagai aktor utama melalui tiga pilar implementasi:

  • Mengenali (Recognize): Memetakan kawasan esensial, termasuk lahan penggembalaan yang terbukti menjaga kekayaan hayati, mengatur siklus hidrologi air, dan bertindak sebagai penyimpan karbon (carbon sink).
  • Menghormati (Respect): Memberikan ruang dan penghormatan bagi masyarakat adat, kaum penggembala, dan komunitas lokal yang konsisten menjaga kesehatan lahan lewat kearifan lokal.
  • Memulihkan (Restore): Melakukan investasi tata kelola air dan lahan secara berkelanjutan melalui gerakan restorasi berbasis komunitas.

Agroforestri dan Silvopastura: Menyatukan Ekologi dan Ekonomi

Lantas, bagaimana perlindungan lahan bisa berjalan berdampingan dengan urat nadi ekonomi warga? Jawabannya ada pada praktik pengelolaan yang terintegrasi.

Kementerian Kehutanan mendorong pola Agroforestri, sebuah solusi yang memungkinkan masyarakat lokal memanen komoditas ekonomi sembari memulihkan lahan yang rusak. Selain itu, ada pula sistem Silvopastura, sebuah model pengelolaan cerdas yang mengintegrasikan aktivitas peternakan tradisional dengan pelestarian hutan lindung.

Melalui skema ini, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai penonton atau buruh tanam, melainkan sebagai penerima manfaat langsung (outcome) dari lahan yang mereka rawat.

Kolaborasi Lintas Negara: Bukti Nyata di Tahura Riau

Retorika kebijakan tidak akan berarti tanpa aksi di tingkat tapak (ground level). Salah satu wujud nyata komitmen ini terlihat di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), Provinsi Riau.

Kawasan seluas lebih dari 6.000 hektare ini sempat babak belur akibat perambahan dan pembalakan liar. Merespons hal tersebut, Belantara Foundation menggandeng Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura dan sektor swasta dari Jepang (seperti APP Japan Ltd.) untuk melakukan penanaman bibit pohon langka Shorea balangeran pada Juni 2026.

Melalui program “Forest Restoration Project: SDGs Together!”, kolaborasi multipihak ini tidak hanya mengembalikan fungsi tata air dan mencegah longsor, tetapi juga berkontribusi langsung pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 12, 13, 15, dan 17. Ini adalah contoh konkret bagaimana investasi swasta internasional dapat diarahkan untuk menebus dan memulihkan dosa ekologis masa lalu.

Lebih dari Sekadar Seremoni: Menuju Sinergi Pentahelix

Peringatan lingkungan tidak boleh berhenti pada seremoni potong pita atau tanam pohon simbolik sesaat. Seperti yang ditekankan oleh para akademisi dan pembuat kebijakan, kuncinya ada pada kolaborasi Pentahelix yang inklusif—melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, dan pers.

Berbagai kampanye publik di tahun 2026, yang akan mencapai puncaknya pada Talkshow Nasional 1 Juli 2026, merupakan langkah pemanasan diplomasi lingkungan Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi persiapan penting menuju Konferensi Tingkat Tinggi COP17 UNCCD di Ulaanbaatar, Mongolia, pada Agustus 2026 mendatang.

Penutup: Lahan Kita, Tanggung Jawab Bersama

Degradasi lahan bukan sekadar masalah tanah yang mengering, melainkan ancaman hilangnya identitas budaya, ketahanan pangan, dan masa depan generasi penerus. Keserakahan eksploitasi hari ini akan dibayar dengan runtuhnya ekosistem di hari esok.

GLS memandang bahwa memulihkan lahan berarti memulihkan martabat dan kemandirian masyarakat lokal. Tidak ada entitas yang bisa bekerja sendiri. Kita harus bersatu, bergerak dari sekadar menuntut kebijakan menjadi bagian dari aksi pemulihan itu sendiri.

Karena pada akhirnya, bencana lingkungan tidak selalu datang tiba-tiba dari langit, melainkan sering kali tumbuh dari tanah yang diam-diam kita biarkan mati.

Penulis: Wisnu Purnomo, Research & Evidence Manager GLS